ringan, Fuad juga meminta hartanya yang disita oleh KPK dikembalikan.
Fuadmenyampaikan hal tersebut dalam nota keberatannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015) malam.
"Kami memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat memutuskan agar seluruh aset berupa tanah dan bangunan uang yang ada dalam rekening yang disita di KPK baik bentuk deposito telah tersita KPK dapat
dikembalikan," ujar Fuad.
"Saya tak pernah arahkan siapapun. Tak pernah ada pengaliran gas, pembangunan pipa gas saja tak pernah terjadi," ujar Fuad.
Sebelumnya, Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap senilai total Rp.15,450 miliar dari Direktur Human Resourch Development PT. Media Karya Sentosa terkait perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT. Media Karya Sentosa dan PD. Sumber Daya. Selain itu, Fuad Amin
juga didakwa memberikan dukungan untuk PT.MKS kepada Kodeco Energy, terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Mantan Bupati
Bangkalan ini juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai ratusan miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Fuad Amin dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidari 11 bulan kurungan.