Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK: DPR Tunggu Jadwal Bertemu Presiden Jokowi

DPR bakal membicarakan masalah revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Presiden Joko Widodo. Hal itu dilakukan agar saat pembahasan tidak terjadi pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya
Ilustrasi/Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA — DPR bakal membicarakan masalah revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Presiden Joko Widodo. Hal itu dilakukan agar saat pembahasan tidak terjadi pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi. “Kami berharap pekan depan sudah ada jawaban berupa jadwal pertemuan pembahasan awal revisi UU tersebut,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (9/10/2015).

Menurutnya, pembicaraan dengan Presiden menjadi sangat penting lantaran revisi beleid KPK menjadi isu yang sangat sensitif untuk publik.

“Jadi, dalam pembicaraan itu akan kami tegaskan terkait sikap dari presiden,” katanya.

Dengan demikian, DPR bisa segera mengambil sikap atas usulan revisi tersebut.

“Kami lanjutkan atau tidak, itu terserah nanti. Kalau pemerintah mau membahas, ya kita lanjutkan. Kalau tidak, kami hentikan,” ujar Fadli Zon.

Hingga saat ini, paparnya, memang belum ada pembicaraan resmi antara pimpinan DPR dengan Presiden soal revisi UU KPK.

“Kami sama sekali belum bicara substansinya. Pengajuan dari 45 anggota DPR dari enam fraksi tersebut hanya sesuai dengan feeling saja. Dasarnya, pemerintah menyetujui revisi tersebut dalam Program Legislasi Nasional 2015,” ujar Fadli.

Soal isi draf yang berisiko melemahkan KPK, Fadli meminta publik jangan terlalu resisten.

“Semua masih draf dan bisa dinegosiasikan. Pembatasan 12 tahun usia KPK juga masih bisa dinegosiasikan,” katanya.

Seperti diketahui, sejumlah kalangan mengkhawatirkan potensi pelemahan KPK seperti terdapat dalam klausul pasal penyadapan yang harus melalui izin pengadilan, pengenaan batas minimal penanganan kasus korupsi dengan nominal Rp50 miliar, serta pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi diundangkan.

Atas potensi pelemahan itu, selain KPK, Presiden Joko Widodo melalui Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan, menyatakan penolakannya terhadap pembahasan RUU KPK karena tidak sesuai dengan visi dan misi pemerintah untuk tetap memberantas korupsi.

Namun demikian, sejumlah anggota DPR dari fraksi pengusul tetap menginginkan UU KPK direvisi.

Bahkan menurut Taufikulhadi, anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem, usulan revisi UU KPK susah dibatalkan. “Sudah ada pembahasan di tingkat tinggi. Tapi yang jelas, Partai NasDem bukan sebagai inisiatornya,” kata dia.

Taufikulhadi menyebutkan bahwa usulan revisi UU KPK itu berawal dari partai politik yang sudah lama bercokol di DPR.

“Itu saja ya. Untuk masalah siapa pengusul, saya tidak akan menyebutnya,” katanya.

Menanggapi hal itu, Manajer Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Apung Widadi mengatakan jika RUU KPK tersebut disahkan menjadi UU, maka KPK akan mati pelan-pelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper