Kabar24.com -- Fuad Amin Imron menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Ketika membacakan pledoinya dihadapan majelis hakim, Fuad keberatan karena Jaksa Penuntut Umum memasukkan unsur penyitaan harta benda dalam tuntutannya.
"Saat ayahanda saya wafat saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp14 miliar dan satu tahun kemudian yaitu ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp19 miliar," ujar Fuad ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015) malam.
Selain mendapat warisan dari orang tuanya, Fuad juga menyatakan bahwa kekayaan yang dimilikinya juga berasal dari peninggalan makam keramat di Bangkalan yang selama 18 tahunmenghasilkan pendapatan sekitar Rp97,2 miliar. "Saat ayahanda saya wafat saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp14 miliar dan satu tahun kemudian yaitu ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp19 miliar," ujar Fuad ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015) malam.
"Penuntut Umum keliatan ingin seolah harta saya hasil korupsi padahal saya kerja banting tulang dari (tahun) 66 sampai sekarang. Sekarang habis harta samua termasuk tabungan anak dari jajan," ujar Fuad.
Sebelumnya, Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap senilai total Rp.15,450 miliar dari Direktur Human Resourch Development PT. Media Karya Sentosa terkait perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT. Media Karya Sentosa dan PD. Sumber Daya. Selain itu, Fuad Aminjuga didakwa memberikan dukungan untuk PT.MKS kepada Kodeco Energy, terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Mantan Bupati Bangkalan ini juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai ratusan miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Fuad Amin dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidari 11 bulan kurungan.