Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Presiden Sudah Tolak Revisi UU KPK

KPK mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah menolak revisi Undang-undang No 30 Tahun 2001 tentang KPK sehingga DPR seharusnya tidak perlu kembali mengajukan usulan revisi.
Ilustrasi: Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan di Gedung MK/Antara
Ilustrasi: Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan di Gedung MK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah menolak revisi Undang-undang No 30 Tahun 2001 tentang KPK sehingga DPR seharusnya tidak perlu mengajukan revisi UU KPK.

"Melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah ditegaskan bahwa Presiden menolak revisi ini," ujar Indriyanto Seno Adji, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Kamis (8/10/2015).

KPK saat ini sedang mengamati proses rancangan undang-undang ini sehingga belum bisa dipastikan apakah KPK akan mengirim surat untuk menegaskan sikap presiden atau tidak.

Jika revisi Undang-undang KPK yang saat ini sedang digarap DPR disahkan, maka KPK tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum. Namun, pakar hukum pidana ini tidak menyebutkan lebih detail langkah apa yang dimaksud.

Sebelumnya, Indriyanto memaparkan pasal-pasal yang mengamputasi kewenangan KPK.

Menurut Indriyanto, jika pasal-pasal tersebut disahkan lebih baik KPK dibubarkan saja.

Salah satu dari pasal dimaksud adalah pasal penyadapan yang selama ini membuat KPK bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT)

"Jangan sekali-sekali lembaga trigger ini diamputasi, kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper