Kabar24.com, JAKARTA -- KPK mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah menolak revisi Undang-undang No 30 Tahun 2001 tentang KPK sehingga DPR seharusnya tidak perlu mengajukan revisi UU KPK.
"Melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah ditegaskan bahwa Presiden menolak revisi ini," ujar Indriyanto Seno Adji, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Kamis (8/10/2015).
KPK saat ini sedang mengamati proses rancangan undang-undang ini sehingga belum bisa dipastikan apakah KPK akan mengirim surat untuk menegaskan sikap presiden atau tidak.
Jika revisi Undang-undang KPK yang saat ini sedang digarap DPR disahkan, maka KPK tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum. Namun, pakar hukum pidana ini tidak menyebutkan lebih detail langkah apa yang dimaksud.
Sebelumnya, Indriyanto memaparkan pasal-pasal yang mengamputasi kewenangan KPK.
Menurut Indriyanto, jika pasal-pasal tersebut disahkan lebih baik KPK dibubarkan saja.
Salah satu dari pasal dimaksud adalah pasal penyadapan yang selama ini membuat KPK bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
"Jangan sekali-sekali lembaga trigger ini diamputasi, kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," tegasnya.