Kabar24.com, SEMARANG-- Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, Indonesia telah menjadi bagian dari pusat jaringan internasional peredaran narkotika. Meski demikian, eksekusi terpidana mati kasus narkoba belum dilakukan.
"Jadi bukan lagi sekadar market (pasar), tetapi sudah pusat jaringan internasional," kata Jaksa Agung di Semarang, Kamis (8/10/2015).
Menurut dia, hal tersebut terlihat dari banyaknya warga negara asing yang tersangkut dalam berbagai tindak pidana peredaran narkotika di Indonesia.
Bahkan, lanjut dia, 12 dari 14 terpidana mati kasus narkotika yang telah dieksekusi beberapa waktu lalu merupakan warga negara asing.
Dikatakan, karena tindak pidana ini sudah dilakukan secara lintas batas nasional, maka sangat dimungkinkan jika pelakunya juga telah terorganisasi.
"Peredaran narkotika sudah sangat membahayakan generasi kita yang akan datang," katanya.
Terkait rencana eksekusi terpidana mati kasus narkotika selanjutnya, Prasetyo belum bersedia mengungkapkan lebih detail.
"Kita masih konsentrasi ke masalah perbaikan ekonomi," katanya.
Indonesia Masuk Jaringan Narkotika Internasional
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, Indonesia telah menjadi bagian dari pusat jaringan internasional peredaran narkotika. Meski demikian, eksekusi terpidana mati kasus narkoba belum dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
2 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
2 jam yang lalu