Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah membantah adanya rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan pengampunan kepada terpidana kasus korupsi dan pencucian uang.
Teten Masduki, Kepala Staf Presiden, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki komitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.
Bahkan, saat ini Presiden menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kuat untuk mengawasi proses pembangunan nasional.
“Sudah saya sampaikan, bahwa tidak benar ada RUU pengampunan untuk koruptor. Setahu saya Presiden memiliki komitmen untuk pemberantasan korupsi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Teten menuturkan percepatan pembangunan infrastruktur di dalam negeri menjadi salah satu alasan Presiden menginginkan institusi penegak hukum yang kuat.
Pasalnya, percepatan pembangunan infrastruktur dapat memunculkan potensi korupsi dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu meragukan komitmen Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi, karena hal tersebut terus dilakukan.
“Presiden menghendaki KPK yang kuat, Polri dan Kejaksaan yang kuat. Jadi komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diusulkan mendapat pengampunan.
Usulan itu rencananya akan dimasukkan di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional.
Pengampuanan tersebut diusulkan untuk diberikan kepada siapa saja, termasuk koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang yang mau melaporkan dan memasukkan dana tersebut ke dalam negeri, kecuali dana terkait terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia.