Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK: PKS Menolak. Ini Alasannya

PKS menolak usulan perubahan UU KPK menjadi inisiatif DPR di Baleg. Saya melihat perbedaan antarfraksi terlalu tajam dan bisa menjadi bola liar.
Penyidik KPK saat menggeledah kantor Gubernur Sumatra Utara/Antara-Irsan Mulyadi
Penyidik KPK saat menggeledah kantor Gubernur Sumatra Utara/Antara-Irsan Mulyadi

Kabar24.com, JAKARTA -- Upaya sejumlah pihak di parlemen menggulirkan usulan revisi UU KPK mendapat penolakan dari Partai Keadilan Sejahtera.

Ketua DPP PKS Bidang Polhukam Almuzzammil Yusuf menegaskan bahwa partainya menolak revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi usul inisiatif DPR.

"PKS menolak usulan perubahan UU KPK menjadi inisiatif DPR di Baleg. Saya melihat perbedaan antarfraksi terlalu tajam dan bisa menjadi bola liar," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Menurut dia, apabila pemerintah serius ingin merevisi UU tersebut, dirinya mempersilakan RUU itu jadi usul pemerintah. DPR ujar dia, akan menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) versi DPR.

"PKS tidak ingin mengulangi peristiwa yang sama, Juni 2015 Pemerintah mengusulkan Revisi UU KPK, namun tiba-tiba pemerintah balik badan sehingga citra DPR dipermalukan," ujarnya.

PKS, ujar Muzzammil, melihat perubahan UU KPK tidak prioritas karena agenda utama pemerintah dan DPR saat ini adalah mencari solusi penyelesaian agar Indonesia segera keluar dari krisis mata uang rupiah, pangan, asap, dan air.

Dia menilai memasukan RUU KPK tiba-tiba di tengah jalan, seakan-akan darurat akan menimbulkan perdebatan yang kontraproduktif.

"DPR dan Pemerintah harus berempati dengan kondisi rakyat. Kita tidak boleh berpolemik di tengah rakyat sedang menderita," katanya.

Menurut dia, apabila pemerintah serius mengusulkan perubahan UU KPK, pemerintah lebih mudah mengkoordinasikan masukan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

Namun dia mengatakan, PKS mensyaratkan adanya batasan perubahan hanya untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi.

"Selama korupsi merajalela kita sangat membutuhkan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang bersinergi memberantas korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan, harus disepakati bersama bahwa masyarakat masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan.

Menurut dia, kewenangan itu tidak boleh dikurangi agar tidak ompong dan harus diperkuat dengan Komite Etik yang permanen supaya jika ada penyelewengan oknum KPK bisa langsung ditindak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper