Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 6 Poin Keberatan KPK Soal Draf RUU KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait draf rancangan Undang-undang no 30 Tahun 2002. Ada enam poin keberatan yang disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiqqurahman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (7/10/2015).
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) didampingi pimpinan baru KPK lainnya Johan Budi SP (dari kanan), Wakil Ketua KPK Zulkarnen, Indriyanto Seno Adji, dan Adnan Pandu Pradja, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) didampingi pimpinan baru KPK lainnya Johan Budi SP (dari kanan), Wakil Ketua KPK Zulkarnen, Indriyanto Seno Adji, dan Adnan Pandu Pradja, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait draf rancangan Undang-undang no 30 Tahun 2002. Ada enam poin keberatan yang disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiqqurahman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (7/10/2015).
 
Enam poin yang disampaikan KPK dalam keberatannya yaitu :
1. Tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di situ paling lama 12 tahun sesuai pasal 2 angka 2 TAP MPR No 8/2001 MPR RI mengamanatkan pembentukkan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu.
 
2. Tidak perlu dihapuskan kewenangan penuntutan karena proses penuntutan yang dilakukan KPK merupakan bagian tidak terpisahkan penanganan perkara terintigerasi, 12 tahun ini KPK membuktikan ada kerja sama yang baik penyelidik, penyidik, Penuntut Umum yang dibuktikan dengan dikabulkannya tuntutan oleh majelis (100% convictional rate).
 
3. Pembatasan penanganan perkara oleh KPK harus di atas Rp50 miliar adalah tidak mendasar karena KPK fokus kepada subjek hukum, bukan kepada kerugian negara yaitu subjek hukum penyelenggara negara TAP MPR 11/1999 uu 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
 
4. KPK memperkuat akuntabilitas kewenangan penyadapan, berdasarkan putusan MK tahun 2003, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu dipertahankan dan selama ini kewenangan penyadapan sangat mendukung keberhasilan KPK pemberantasan korupsi. Kalau dicabut akan melemahkan upaya-upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, penyadapan yang dilakukan oleh KPK merupakan legal by regulated bukan court order, sehingga bukan izin pengadilan
 
5. KPK tetap tidak memiliki SP3 kecuali limitaitif disebutkan :
1. tersangka/terdakwa meninggal dunia
2. tersangka tidak layak diperiksa di pengadilan (unfit to stand trial)
 
6. KPK harus diberikan kewenangan rekruitmen pegawai mandiri termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, Penuntut Umum, yang diangkat langsung oleh pimpinan KPK berdasarkan kompentensi bukan status sebagai polisi atau jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper