Bisnis.com, JAKARTA - Komisi I Dewan Perwakilan rakyat sudah menyantumkan agenda amendemen terbatas Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dalam program legislasi prioritas 2015.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya optimistis bisa merampungkan revisi UU ITE pada pengujung tahun ini karena perubahan hanya terbatas pada satu pasal.
"Saya optimis amendemen terbatas UU ITE bisa dilakukan tahun ini karena hanya satu pasal. Itu sudah masuk agenda prioritas Komisi I,"ujarnya di Gedung DPR, Selasa (6/10/2015).
Dia menjelaskan amendemen terbatas akan dilakukan pada Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Menurutnya, perubahan pasal itu harus dilakukan agar tidak banyak menimbulkan korban tak berdosa. Salah satu butir dalam UU tersebut dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi di ranah dalam jaringan (online).
Sesuai tata tertib DPR, komisi bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen itu sudah memiliki dua agenda pembahasan rancangan undang-undang pada 2015.
Keduanya antara lain, RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). Namun komisi tersebut juga menginisiasi adanya tambahan amendemen terbatas yakni UU ITE.