Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah kabupaten/kota di Sumatra Utara dinilai menghambat proses percepatan penentuan tapal batas antardaerah.
Pemerintah daerah kurang aktif dan masih banyak yang belum membentuk Tim Penegasan Batas Daerah.
Kepala Bagian Perangkat Wilayah Biro Pemerintahan Umum Pemprov Sumut Aswin Lubis menuturkan, hingga saat ini dari total 56 persoalan tapal batas, baru delapan yang terselesaikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kedelapan tapal batas di antaranya Deli Serdang-Serdang Bedagai, Asahan-Batubara, Asahan-Labuhan Batu Utara, Asahan-Toba Samosir, Langkat-Binjai, Deli Serdang-Binjai, dan Langkat-Deli Serdang.
"Itu pun setelah Permendagri muncul, masih harus menunggu verifikasi dari pemerintah. Pemkab/pemkot selama ini kurang aktif. Kalaupun sudah melaksanakan tahapan penataan batas daerah, tapi mereka tidak menyampaikan laporan kepada gubernur," papar Aswin, Senin (5/10/2015).
Tak hanya itu, dia menambahkan, sebagian besar pemda juga tidak memasukkan proses penentuan tapal batas dalam APBD mereka. Mereka, sebut Aswin, bahkan banyak yang belum membuat peta kerja.
"Pada akhir bulan ini kami akan kembali memanggil pemkab/pemkot. Selama ini kalau dipanggil yang datang juga hanya staf, sehingga kami kesulitan langsung membuat keputusan. Ini sudah berkali-kali kami ingatkan. Kami juga meminta dukungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan," papar Aswin lagi.
Sementara itu, untuk penentuan tapal batas antarprovinsi, Aswin mengatakan, prosesnya hampir rampung.
Dia menjelaskan, dengan Sumatra Barat, penyelesaian hanya menunggu di salah satu titik Jalan Medan-Padang. Adapun peta batas wilayah sudah selesai.
Untuk perbatasan dengan Riau, juga tinggal menunggu penyelesaian di Padang Lawas-Rokan Hulu dan Labuhan Batu Selatan-Rokan Hilir. Untuk dengan Aceh, saat ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan fasilitasi lebih lanjut dari Kemendagri.