Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyiagakan seluruh Puskesmas dan Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru, Belopa.
Direktur RSUD Batara Guru, Suharkimin, mengatakan, UGD sengaja disediakan khusus, untuk melakukan penanganan medis yang cepat, jika penumpang pesawat Aviastar, masih ada yang hidup.
"Kami juga menyediakan kamar mayat, kita berharap, pesawat Aviatar berikut penumpangya bisa segera ditemukan dalam kondisi selamat," kata Suharkimin, Minggu 4 Oktober.
Rumah sakit juga menyiapkan 8 kantung mayat, ditambah 10 dari Basarnas. Koordinator posko induk, tim gabungan pencarian pesawat Aviastar, Aminuddin Alwy, mengatakan, pusat pencarian pada hari kedua hilang kontaknya Aviastar, difokuskan ke pegunungan.
Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, TRC, BPBD, TNI, Polri dan PMI, menyisir desa-desa di Kecamatan Bua sampai ke Kecamatan Bastem dan Bastem Utara.
"Hari ini kami fokus menyisir pegunungan di kecamatan Bua dan Kecamatan Bastem, seluruh tim yang ikut mencari bisa menjaga kekompakan dan mengutamakan keselamatan," kata Aminuddin..
Fokus pencarian kali ini kata Aminuddin, difokuskan pada tiga titik, tim 1 mencari di Desa Tampa dan Desa Tampumia.
Tim 2 menyisir Desa Labokke dan tim 3 menyisir desa Bukit Harapan. "Kendala kita, adalah medan yang sulit, karena terdiri dari lembah dan hutan lebat," kata Aminuddin.
Pesawat Aviastar diketahui hilang kontak sekitar 11 menit setelah take-off dari Bandara Andi Djemma, Jumat , 2 Oktober, sekitar pukul 14.25 WITA. Pesawat ini membawa 7 penumpang dan 3 kru.
Pesawat Aviastar Hilang: Kantung dan Kamar Jenazah Sudah Disiapkan
Pesawat Aviastar Hilang: Kantung dan Kamar Jenazah Sudah Disiapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA di Kasus Ronald Tannur
4 jam yang lalu