Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON TUNGGAL PILKADA: KPU Perlu Cermati Putusan MK

Komisi II DPR meminta KPU untuk mencermati secara detil putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 yang melegitimasi penyelenggaraan pilkada calon tunggal melalui mekanisme referendum dalam pilkada serentak, agar tidak salah dalam menyusun PKPU baru.n
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) /Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR meminta KPU untuk mencermati secara detil putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 yang melegitimasi penyelenggaraan pilkada calon tunggal melalui mekanisme referendum dalam pilkada serentak, agar tidak salah dalam menyusun PKPU baru.

Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan putusan tersebut harus dicermati agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada salah tafsir dalam membuat aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) baru yang mengatur penyelenggaraan calon tunggal.

Dalam hal ini, paparnya, KPU harus jeli dalam memverifikasi makna referendum serta cara mengimplementasikan putusan tersebut. “Salah-salah, KPU bisa digugat hanya karena salah menerjemahkan putusan tersebut,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (1/10).

Selain makna referendum, hal yang paling berisiko dalam merumuskan PKPU calon tunggal adalah pemaknaan tentang pasangan calon tunggal itu sendiri.

“Jangan-jangan setelah diverifikasi, pasangan yang saat ini masih menyandang predikat bakal calon tunggal tidak lolos menjadi pasangan calon. Jika satu bakal pasangan calon tidak lolos menjadi pasangan calon itu terjadi, KPU harus menyiapkan langkah agar tidak bingung lagi,” kata Rambe.

Selain itu, paparnya, KPU harus menyelaraskan tahapan pilkada bercalon tunggal dengan tahapan pilkada daerah lainnya yang sudah memasuki masa kampanye. “Nantinya, PKPU itu harus kompleks mengatur segala sesuatu tentang calon tunggal karena belum diatur dalam UU No. 8/2015 tentang Pilkada.”

Namun demikian, Rambe sendiri enggan memberikan masukan ataupun solusi kepada KPU agar tidak salah dalam menyusun PKPU calon tunggal. “Komisi II tidak akan proaktif dalam penyusunan PKPU. Kami tiak mau cawe-cawe, nanti dikira kami punya kepentingan.”

Sikap Komisi II tersebut sangat berbeda saat KPU membuat sejumlah PKPU yang berisi aturan teknis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 pada awal 2015. Saat itu, KPU merekomendasikan sejumlah klausul agar masuk alam PKPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper