Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menyarankan agar PKPU baru tersebut mengadopsi seluruh tahapan pilkada di tiga daerah yang sempat dihentikan sebelum putusan MK.
Tiga daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
Dengan demikian, paparnya, PKPU itu antara lain harus memuat tahapan verifikasi berkas pasangan calon, perbaikan berkas, hingga mengakomodasi partai politik agar bisa mengajukan calon pengganti jika bakal calon dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan pihaknya telah meminta KPU daerah untuk segera memverifikasi pasangan calon tunggal. “Kami verifikasi dulu, baru nanti ditetapkan. Itu sudah dilakukan sejak tahapan pilkada dibuka kembali,” katanya.
Menurutnya, verifikasi itu tidak perlu menunggu PKPU tentang calon tunggal diterbitkan. “Itu bisa dilakukan dengan cara KPUD melakukan perubahan terkait penetapan keputusan tahapan. Dan nanti dikuatkan oleh PKPU yang akan segera diterbitkan.”
Namun demikian, Ida belum memberikan jawaban soal tidak lolosnya bakal pasangan calon tunggal. “Kami belum bisa mengambil keputusan. Tapi jika ditinjau dari waktu tahapan, jelas tidak memungkinkan.”