BIsnis.com, JAKARTA—Tidak terima atas putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Saripari Pertiwi Abadi mengajukan kasasi. Kendati demikian, proses kepailitan tetap berjalan.
Berdasarkan berkas putusan yang diterima Bisnis, status pailit yang telah disandang sejak 14 September tersebut berawal dari permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank CIMB Niaga. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.
Rapat kreditur pertama pun sudah diselenggaran pada Kamis (1/10/2015). Dalam rapat itu, kuasa hukum Saripari Dewi Yuniar mengatakan masih tidak terima dengan putusan pailit itu dan akan mengajukan upaya hukum kasasi. Menurutnya, keputusan tersebut cacat hukum.
Ditemui usai rapat, Dewi menjelaskan bahwa kecatatan hukum yang dimaksud dikarenakan Saripari sebenarnya telah melakukan pembayaran cicilan kepada Bank CIMB Niaga untuk bulan Juni 2015. "Namun, Bank CIMB Niaga malah men-debit atau menarik dana cadangan yang telah ditempatkan pada rekening escrow," katanya.
Dewi menilai, Bank CIMB Niaga telah menerima pembayaran dari Saripari namun enggan mengakuinya. Rekening escrow adalah rekening yang dibuka khusus untuk cadangan dana pembayaran secara bertahap terhadap Bank CIMB Niaga.
Dewi menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan dana cadangan sampai dengan pembayaran Maret 2016. Hal itu, sambungnya, dapat dilihat dari sisa saldo pada rekening escrow Bank CIMB Niaga sampai Juni 2015 yang masih tersisa US$126.460,26.
Bukan hanya melakukan upaya hukum kasasi, pihaknya juga sedang melaporkan Bank CIMB Niaga ke kepolisian atas tindakan pidana pemalsuan dokumen. "Ini jelas ada unsur pidana, bagaimana tidak mereka aja tak menyertakan bukti pembayaran, padahal kita sudah melakukan pembayaran di Juni 2015," jelasnya.
Sebagai gambaran, CIMB Niaga mengajukan permohonan pembatalan perdamaian karena Saripari dianggap lalai dalam menjalankan isi perdamaian yang telah dihomologasi pada 2 Desember 2013 silam. Menurut perusahaan perbankan itu, Saripari tidak membayarkan cicilan sejak Juni 2015.
Nilai utang Saripari kepada CIMB Niaga mencapai US$4,64 juta dan Rp687 juta. Utang tersebut berasal dari fasilitas kredit yang diterima Saripari.
Kurator memastikan proses pailit tetap berlanjut terlepas dari adanya upaya hukum yang dilakukan Saripari. Salah satu kurator Anggi Putra Kusuma menyampaikan proses hukum yang sedang bergulir itu tidak mempengaruhi proses kepailitan Saripari.
Menurutnya, kendatipun debitur masih tidak menerima putusan pailit ini, pihak Saripari cukup kooperatif dalam menjalani proses yang ada. Hal itu tampak dari Saripari yang memberikan dokumen-dokumen terkait proses kepailitan.
Ditanya aset, pihak kurator menyatakan masih belum mengetahui aset-aset dari Saripari. "Kami hanya mengetahui aset-aset yang dijaminkan kepada kreditur separatis," ungkap Anggi.
Aset tersebut berupa rig pengeboran minyak dan sebidang tanah yang terletak di Riau. Dia juga menghimbau bagi para kreditur untuk mendaftarkan tagihannya kepada tim kurator, agar proses kepailitan ini berjalan sesuai dengan rencana.
Tim kurator menyatakan akan membuka pendaftaran tagihan hingga 9 Oktober mendatang. Sampai saat ini, kreditur yang baru mendaftar hanya PT Cakra Pertokindo Utama dan PT Prima Karya Indo Pondasi. Keduanya merupakan kreditur konkuren.
Dalam proses PKPU pada 2013 lalu, utang Saripari terhadap para krediturnya mencapai Rp500 miliar. Perinciannya, utang kepada kreditur separatis mencapai Rp447 miliar dan kepada kreditur konkuren Rp107 miliar.