Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Kebudayaan: Usulan Rokok Kretek Sebagai Warisan Budaya Salahi Prosedur

Anggota Komisi X, Dadang Rusdiana menilai masuknya usulan pasal kretek menyalahi aspek prosedural.
Buruh mengerjakan proses pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/5)./Antara-Yusuf Nugroho
Buruh mengerjakan proses pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/5)./Antara-Yusuf Nugroho

Kabar24.com, JAKARTA -- Masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan menimbulkan berbagai polemik di berbagai kalangan.

Anggota Komisi X Dadang Rusdiana menilai masuknya usulan pasal kretek menyalahi aspek prosedural.

Dadang menyebutkan, usulan tentang pasal kretek masuk pada saat rapat harmonisasi bersama badan legislasi (baleg).

Hal tersebut dinilai menyalahi prosedur karena tugas badan legislasi hanyalah harmonisasi pasal yang telah disepakati oleh komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Selama rapat di Komisi X tidak pernah ada pasal kretek. Itu diusulkan oleh wakil baleg Firman Soebagyo dalam rapat harmonisasi. Itu jelas menyalahi prosedur dan substansi," jelas Dadang saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (30/9/2015).

Menurut Dadang, munculnya pasal kretek dalam RUU kebudayaan juga menuai pro dan kontra di kalangan anggota Komisi X.

Pasalnya ada sebagian fraksi yang mendukung rokok kretek untuk diakui sebagai warisan budaya dan dilindungi oleh Undang-Undang.

"Dari rapat kemarin yang terang-terangan menyetujui itu dari Fraksi Golkar. Namun ada juga yang menolak seperti Fraksi Hanura, Gerindra, PKS juga menolak. Tapi PDIP kemarin pecah, ada anggota yang pro ada yang menolak," papar Sekretaris Fraksi Hanura ini.

Untuk itu, lanjut Dadang, saat ini Komisi X sedang membahas kembali RUU kebudayaan tersebut dalam rapat pleno, untuk menetapkan masuk tidaknya pasal kretek sebagai warisan budaya.

"Kami sedang kaji kembali di Komisi X tentang kretek tradisional tersebut. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan sepihak yang masuk dalam Undang-Undang tersebut," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper