Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BENCANA ASAP: Apa yang Sudah Dilakukan Dewan?

Tokoh masyarakat Riau menilai tidak ada upaya yang dilakukan DPR untuk menangani kabut asap di Sumatra dan Kalimantan, khususnya Riau.
ng menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin malam (28/9)./Antara
ng menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin malam (28/9)./Antara

Kabar24.com, PEKANBARU-- Tokoh masyarakat Riau menilai tidak ada upaya yang dilakukan DPR untuk menangani kabut asap di Sumatra dan Kalimantan, khususnya Riau.

Tokoh masyarakat Riau, Intsiawati Ayus, mengatakan masalah ini sudah menjadi masalah internasional yang harus dibahas oleh DPR dan DPD.

Menurutnya, anggota Dewan harus membantu pemerintah, serta instansi lain menangani kabut asap dan kebakaran hutan yang terjadi saat ini.

"Anggota-anggota Dewan itu dipilih oleh rakyat Riau. Tapi, ada masalah kabut asap, mereka diam saja. Silakan tanya saja langsung kepada mereka," katanya saat membahas status siaga darurat bencana kabut asap bersama Plt Gubernur Riau dan Tim Satgas di Pekanbaru, Selasa (29/9/2015).

Intsiawati yang juga anggota DPD itu mengakui, bahwa  DPD juga belum mengagendakan untuk membahas masalah asap. Anggota DPD asal Riau itu mengklaim bahwa hanya dirinya yang membahas kabut asap dan karhutla di Riau. Sementara, 4 anggota DPD lain dan 11 anggota DPR asal Riau belum membahas masalah tersebut.

Menteri Lingkungan

Dari hasil diskusi dengan Plt Gubernur Riau dan Tim Satgas, Intsiawati mengatakan ada beberapa hal yang akan disampaikan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Di antaranya, membenahi tata kelola kehutanan. Selain itu, Intsiawati akan menyampaikan  proses penegakan hukum tidak hanya difokuskan proses penyidikan. Menurutnya, pihak-pihak terkait juga harus menyorot proses putusan yang dilakukan oleh hakim.

"Karena banyak pelaku pembakar hutan dan lahan yang dihukum rendah. Hakim perlu dipantau," katanya.

Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman telah memperpanjang status Siaga Darurat Pencemaran Udara Akibat Kabut Asap. Hari ini, seluruh alat indeks standar pencemaran udara (ISPU) menunjukkan status "Berbahaya". Ketebalan kabut asap membuat jarak pandang hanya 200 meter.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper