Kabar24.com, JAKARTA - Dalam persidangan yang berlangsung Senin (28/9/2015) malam, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan sebagian dari total 6.374 halaman, akhirnya menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp3miliar subsider 11 bulan kurungan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Fuad Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.
Sebelumnya, Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap senilai total Rp.15,450 miliar dari Direktur Human Resourch Development PT. Media Karya Sentosa terkait perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT. Media Karya Sentosa dan PD. Sumber Daya.
Fuad Amin juga didakwa memberikan dukungan untuk PT. MKS kepada Kodeco Energy, terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Mantan Bupati Bangkalan ini juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai ratusan miliar.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah Fuad Amin dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi Fuad Amin adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut serta masih memiliki beban tanggung jawab keluarga.
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak Fuad Amin akan mengajukan nota keberatan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.