Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang berlangsung Senin (28/9/2015) malam, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan sebagian dari total 6.374 halaman, akhirnya menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp3miliar subsider 11 bulan kurungan.
Foto Multiple Exsposure terdakwa korupsi suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, dan tindak pidana pencucian uang Fuad Amin Imron menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Fuad Amin Imron dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp3 miliar subsider 11 bulan penjara./Antara-M Agung Rajasa
Foto Multiple Exsposure terdakwa korupsi suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, dan tindak pidana pencucian uang Fuad Amin Imron menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Fuad Amin Imron dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp3 miliar subsider 11 bulan penjara./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Dalam persidangan yang berlangsung Senin (28/9/2015) malam, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan sebagian dari total 6.374 halaman, akhirnya menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp3miliar subsider 11 bulan kurungan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Fuad Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Sebelumnya, Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap senilai total Rp.15,450 miliar dari Direktur Human Resourch Development PT. Media Karya Sentosa terkait perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT. Media Karya Sentosa dan PD. Sumber Daya.

Fuad Amin juga didakwa memberikan dukungan untuk PT. MKS kepada Kodeco Energy, terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Mantan Bupati Bangkalan ini juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai ratusan miliar.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah Fuad Amin dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Fuad Amin adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut serta masih memiliki beban tanggung jawab keluarga.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak Fuad Amin akan mengajukan nota keberatan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper