Kabar24.com, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung hari ini, Senin (28/9/2015) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi guna menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Saya mau melaporkan LHKPN, karena sebagai pejabat negara tentunya berkewajiban untuk melaporkan sebagai bagian dari komitmen," ujar Pramono sebelum masuk ke Gedung KPK.
Menurut politikus PDI-P tersebut, kali ini adalah laporan kekayaannya yang keempat kepada KPK. Ada perubahan nilai dalam LHKPN miliknya, namun Pramono enggan menyebutkan berapa besar nilai aset yang dimilikinya.
"Saya laporin dulu ya," ujar Pramono seraya masuk ke gedung KPK.
Nilai harta kekayaan Pramono sebelumnya sebesar Rp 8.479.567.737 dan USD 75.127.
Terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,5 miliar dan harta bergerak berupa lima unit mobil senilai Rp 1,17 miliar.
Selain itu, Pramono juga memiliki aset berupa logam mulia dan barang seni senilai Rp 749 juta, surat berharga senilai Rp 4,5 miliar dan Giro senilai Rp 690 juta.
Pramono juga memiliki utang senilai Rp 200 juta.