Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia siap menjalani putusan Mahkamah Konstitusi ihwal izin penegak hukum ke presiden ketika hendak memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan tindak pidana.
"Karena itu sudah menjadi putusan MK dan menjadi hal final, ya kita laksanakan," kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Badrodin belum dapat memastikan apakah putusan tersebut nantinya mengganggu proses penegakan hukum. Menurut dia , pihaknya akan melihat perkembangannya apakah menghambat penegakan hukum atau tidak.
"Dalam praktinya bisa kita lihat nanti," katanya.
Namun, ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu, untuk saat in karena sudah menjadi keputusan MK maka Polri selaku penegak hukum akan melaksanakan putusan tersebut.
Seperti diketahui, dalam putusan MK mengenai Pasal 245 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, menyebutkan jika penegak hukum ingin memanggil anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana untuk dimintai keterangan, mesti mendapat izin dari Presiden yang dapat dikeluarkan paling lama 30 hari.
Putusan tersebut mengubah peraturan sebelumnya soal pemeriksaan harus mendapat izin Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.