Bisnis.com, JAKARTA—PT Garuda Indonesia pastikan akan memecat karyawannya yang terlibat tindakan kriminal penggelapan dan terbukti telah merugikan perusahaan senilai Rp1,4 miliar.
Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar mengatakan akan menindak dengan tegas karyawan Garuda Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, pelaku berinisial AS (46) juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan, Terutama merusak reputasi nama Garuda Indonesia. Sehingga perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.
“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” kata Benny dalam siaran persnya, Selasa (22/9).
Pelaku, lanjutnya, ditangkap penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menggelapkan voucher tiket gratis Garuda. AS ditangkap Senin (21/9) dan dikenakan pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan. Total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka dengan kerugian total Rp1,4 miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan nasional tersebut.
“Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir kegiatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, ataupun hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku” tutup Benny.