Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi di Balik Kebijakan, KPK Tak Ganggu Kepala Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membidik korupsi yang berlindung di balik kebijakan terkait dengan adanya kekhawatiran kriminalisasi penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk penyerapan anggaran
Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi (kiri) bersama dua Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (tengah) dan Zulkarnain (kanan) bersiap melakukan konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6)./Antara
Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi (kiri) bersama dua Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (tengah) dan Zulkarnain (kanan) bersiap melakukan konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membidik korupsi yang berlindung di balik kebijakan terkait kekhawatiran kriminalisasi penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk penyerapan anggaran.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan hal itu setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Dia menuturkan KPK tidak akan mengkriminalkan kebijakan.

"Posisi KPK sangat jelas, kami tidak pernah mengkriminalkan kebijakan, tidak pernah," kata Pandu saat ditemui Bisnis, di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

"Yang KPK [kriminalkan] adalah korupsi di balik kebijakan."

Dia menuturkan, kewenangan tersebut sudah terdapat pada UU lembaga antikorupsi itu.

Pandu memaparkan, pihaknya pun  tengah melakukan sosialisasi bersama dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri terkait dengan posisi penegak hukum, menyangkut masalah pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah.

Pandu menjelaskan KPK juga tetap melakukan pengawasan terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Walaupun demikian, paparnya, pihaknya selalu menjadi pihak yang paling akhir ketika potensi korupsi itu lolos dari  pengawasan lapis pertama dan kedua dalam sebuah lembaga.

Apalagi, tuturnya, KPK sangat berhati-hati dalam menentukan tindak pidana korupsi dan tidak sembarangan untuk memanggil pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Ditegaskan, penegakan hukum yang dilakukan KPK  tidak akan mengganggu investasi serta proses pertumbuhan ekonomi di sebuah wilayah.

"Kami menyampaikan seperti itu, undang-undang sudah sangat jelas. Di bawah [undang-undang] itu tidak bisa mengalahkan undang-undang," kata Pandu lagi.

"Anda tanya ke kepala daerah, apakah KPK mengganggu?

Pada awal September, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh Tanah Air bahwa pelanggaran administratif dan kebijakan tidak bisa dipidanakan.

Selain itu, surat tersebut menjelaskan penegak hukum baru diperbolehkan masuk untuk memeriksa setelah melewati batas waktu 60 hari, yakni saat pemeriksaan BPK maupun BPKP, tengah dilakukan.

Percepatan

Pramono memaparkan hal itu ditujukan agar pemerintah daerah dapat melakukan percepatan penyerapan anggaran untuk pembangunan di wilayah mereka masing-masing. Saat ini, 

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melakukan proses sinkronisasi terhadap Peraturan Pemerintah mengenai tidak akan dikriminalkannya  pejabat daerah terkait dengan dengan proses pembangunan.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan momok yang dialami oleh para pejabat daerah adalah interpretasi mengenai pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang  turut memperkaya orang lain dan korporasi serta penyalahgunaan wewenang.

“Bukan persoalan mereka ingin korupsi, tapi pasal tentang  memperkaya orang lain. Kalau masalah mark up atau fiktif itu jelas, tak ada ampun," kata Ramdhan.

Ramdhan menuturkan, yang terjadi di lapangan justru pemidanaan oleh penegak hukum dilakukan pada masalah administrasi. Hal itulah, paparnya, yang menjadi kekhawatiran para penyelenggara negara daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper