Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG TIPIKOR: Jero Wacik Pakai DOM Biayai Staf Khusus Presiden Rp610 Juta

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2014 Jero Wacik disebut membiayai kegiatan operasional Staf Khusus Kepresidenan bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa hingga mencapai Rp610 juta yang diambil dari Dana Operasional Menteri (DOM).
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2014 Jero Wacik disebut membiayai kegiatan operasional Staf Khusus Kepresidenan bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa hingga mencapai Rp610 juta yang diambil dari Dana Operasional Menteri (DOM).

"Adapun uang yang diberikan terdakwa melalui Atena Falahti untuk membantu kegiatan Operasional Daniel Sparringa selaku Staf Khusus Kepresidengan bidang Komunikasi Politik seluruhnya berjumlah Rp610 juta bersumber dari dana 'kickback' rekanan jasa konsultasi ESDM," kata jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Daniel Sparringa sebagai staf khusus kepresidenan sesungguhnya memiliki anggaran yang bersumber dari APBN yang mencapai Rp1,4 miliar namun masih membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN seperti bantuan lembur untuk staf di SKP.

"Pada September 2011, Daniel selaku staf khusus Presiden bidang komunikasi politik bertemu dengan Djoko Suyanto selaku Menkopolhukam di Istana Presiden. Pada saat itu Djoko bertanya "bagaimana kabar dan pelaksanaan tugas-tugas?". Kemudian Daniel menyampaikan kepada Djoko Suyanto memiliki anggaran dalam APBN sekitar Rp1,4 miliar tapi dalam pelaksanaan kegiatan Daniel membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN seperti bantuan lembur untuk staf," ungkap jaksa.

Beberapa minggu kemudian, Djoko Suyanto bertemu Jero dan menyampaikan kegiatan operasional tidak dapat didukung APBN.

Setelah pertemuan dengan Djoko, Jero memerintahkan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Kabiro Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Sri Utami dengan mengatakan "Tolong itu dibantu operasionalnya Daniel Sparringa Rp25 juta,". Atas perintah itu, Waryono memerintahkan Didi Dwi untuk memenuhi permintaan itu.

"Selanjutnya pada November 2011, Daniel bertemu dengan terdakwa ketika rapat kabinet di Istana Presiden. Saat itu terdakwa mengatakan kepada Daniel bahwa sudah bertemu dengan Djoko Susanto dan sudah membicarakan kebutuhan dana operasional dan terdakwa akan membantu Rp25 juta/bulan," ungkap jaksa.

Rincian bantuan keuangan untuk kegiatan operasional Daniel adalah 1. Pada 15 November 2011 staf di Kementerian ESDM Atena Falahti menelepon Daniel Sparringa menyampaikan akan mengantarkan uang Rp25 juta.

Daniel mengatakan kepada Atena agar uang Rp25 juta disampaikan kepada Reza Akbar di kantornya di Jalan Veteran Nomor 16 Jakpus. Uang diserahkan kepada Nur Hasyim selaku asisten Daniel. Uang pun dikelola Nur Hasyim untuk kegiatan operasional atas perintah Daniel.

2. Pada 8 Desemeber 2011, Atena Falahti kepada memberikan Rp25 juta kepada Reza Akbar di Kantor SKP Bid Kopol untuk kemudian diserahkan kepada Nur Hasyim

3. Pemberian berikutnya sebanyak 4 kali hingga mencapai Rp100 juta yang diserahkan 10 Januari 2012, 11 Februari 2012, 5 Maret 2012, 5 April 2012 yang dilakukan Dulhadi selaku sopir Staf Khusus Kepresidenan yang mengambil uang langsung dari Atena di Kantor Kementerian ESDM. Setelah Dulhadi mengambil uang, kemudian menyerahkan uang kepada Nur Hasyim di Kantor SKP.

4. Pemberian berikutnya sebanyak 15 kali hingga mencapai Rp460 juta yang dimulai sejak 10 April 2012 sampai Juli 2013 dilakukan dengan cara yang sama yaitu Dulhadi mengambil uang dari Atena Falahti di Kantor ESDM masing-masing Rp30 juta/bulan. 5. Pada 10 Agustus 2013 diberikan Rp40 juta. Setelah Dulhadi mengambil uang, kemudian menyerahkan uang kepada Nur Hasyim.

Atas tindakan tersebut, Jero didakwa berdasarkan pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper