Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla tak menganjurkan pasal kretek masuk dalam draf Undang-undang Kebudayaan yang sedang dirancang Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Kalla mengatakan beleid tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR sehingga poin yang terdapat dalam draf basih berpotensi berubah.
“Ya kan nanti dibicarakan di DPR, itu kan baru rancangan. Tentu jangan masuk ke situ dong,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa(22/9/2015).
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR dituding menyelundupkan pasal kretek dalam draf RUU Kebudayaan. Dengan masuknya pasal ini, rokok kretek akan dilindungi sebagai warisan kebudayaan.
Dalam draf RUU Kebudayaan, kretek tradisional masuk dalam ayat I Pasal 37 tentang Penghargaan, Pengakuan, dan Perlindungan Sejarah serta Warisan Budaya.
Oleh karena merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, menyosialisasikan, mempublikasikan, serta mempromosikan kretek tradisional.
Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Mohamad menilai kewajiban promosi tersebut justru akan membahayakan publik.