Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Tak Anjurkan Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan

Wakil Presiden Jusuf Kalla tak menganjurkan pasal kretek masuk dalam draf Undang-undang Kebudayaan yang sedang dirancang Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam satu penerbangan pesawat Kepresidenan Boeing 737-400  TNI AU dari Makassar menuju bandara Halim Perdanakusuma, dengan dikawal empat pesawat tempur Shukoi, Senin (8/6/2015)./Setpres-Jeri Wongiyanto
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam satu penerbangan pesawat Kepresidenan Boeing 737-400 TNI AU dari Makassar menuju bandara Halim Perdanakusuma, dengan dikawal empat pesawat tempur Shukoi, Senin (8/6/2015)./Setpres-Jeri Wongiyanto

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla tak menganjurkan pasal kretek masuk dalam draf Undang-undang Kebudayaan yang sedang dirancang Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.

Kalla mengatakan beleid tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR sehingga poin yang terdapat dalam draf basih berpotensi berubah.

“Ya kan nanti dibicarakan di DPR, itu kan baru rancangan. Tentu jangan masuk ke situ dong,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa(22/9/2015).

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR dituding menyelundupkan pasal kretek dalam draf RUU Kebudayaan. Dengan masuknya pasal ini, rokok kretek akan dilindungi sebagai warisan kebudayaan.

Dalam draf RUU Kebudayaan, kretek tradisional masuk dalam ayat I Pasal 37 tentang Penghargaan, Pengakuan, dan Perlindungan Sejarah serta Warisan Budaya.

Oleh karena merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, menyosialisasikan, mempublikasikan, serta mempromosikan kretek tradisional.

Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Mohamad menilai kewajiban promosi tersebut justru akan membahayakan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper