Bisnis.com, JAKARTA — Tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PT Berlian Laju Tanker Tbk., para pemohon yang merupakan enam kreditur emiten berkode BLTA itu mengajukan kasasi.
Kuasa hukum keenam kreditur Muhammad Ashar menyatakan pengajuan kasasi sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) sejak 14 September lalu.
Dia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena menurutnya putusan majelis kurang tepat. “Menurut kami, undang-undang yang berlaku dalam perkara ini adalah Undang-undang tentang Kepailitan, bukan UU Pasar Modal,” ujarnya, Kamis (17/9/2015).
Enam kreditur yang melakukan kasasi adalah PT Trojan International, PT Pacific Indocorpora, PT Samitra Artha Laksita, Feryanto Fulbertus, Nico Handoyo, dan Agustinus Gondowijoyo. Mereka merupakan kreditur dari BLTA yang memegang obligasi hampir Rp500 miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar 7 September lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan para kreditur.
Majelis berpendapat, yang seharusnya mengajukan permohonan pembatalan perdamaian dalam kasus ini adalah wali amanat.
Hal itu dikarenakan para kreditur adalah pemegang obligasi yang sepatutnya diwakili oleh wali amanat dalam persoalan hukumnya.
Hakim Ketua Supeno menyatakan hal itu sesuai dengan Pasal 51 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Pasal tersebut menyatakan wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun luar pengadilan.