Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan suap Tetra Ethyl Lead (TEL) Pertamina.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Muhammmad Nur Aziz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015) malam.
Sebelumnya Suroso didakwa menerima suap sebesar US$190 ribu dan hadiah berupa fasilitas menginap di London, Inggris.
Suap tersebut diberikan Willy Sebastian Lim agar Suroso menyetujui perpanjangan kontrak perjanjian pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) dengan PT Soegih Interjaya sebagai agen Pertamina.
Selain kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 250 juta, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$190 ribu.
Hal yang memberatkan tuntutan jaksa KPK antara lain Suroso tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan Suroso dinilai telah memberikan citra buruk Indonesia di mata Internasional.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Suroso adalah dia belum pernah dihukum sebelumnya.