Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menggunakan pendekatan adat dari suku asli di Papua untuk membebaskan dua orang warga negara Indonesia yang disandera oleh kelompok sipil bersenjata.
Lenis Kogoya, Staf Khusus Presiden, mengatakan dua orang warga negara Indonesia yang disandera dibebaskan setelah dilakukan pertemuan antarkepala suku di Papua dan Papua Nugini.
Hal tersebut dilakukan untuk menunjang komunikasi yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Papua Nugini.
“Memang ada kelompok yang membawa. Antarkepala suku sudah berkomunikasi dengan baik, begitu juga dengan Kapolda dan Panglima TNI. Antarpemerintah juga melakukan komunikasi, begitu juga antarmiliter. Jadi sudah nyambung, dan penyelesaiannya secara adat,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Lenis menuturkan Badar dan Ladiri alias Dirman disandera oleh salah satu suku Papua atas, karena menebang pohon di wilayah terlarang. Apalagi, lokasi tersebut sebenarnya sudah masuk ke dalam wilayah Papua Nugini.
Menurutnya, kedepannya pihaknya bersama kepala suku di Papua akan melakukan sosialisasi mengenai batas wilayah penebangan kayu. Dengan begitu diharapkan tidak ada lagi aksi penyanderaan seperti yang terjadi pada Badar dan Ladiri.
“Terkadang ada warga kita di sini yang masuk ke sana, membawa apa, kemudian disandera. Ini kam memancing di wilayah orang,” ujarnya.
Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri, mengatakan kedua warga negara Indonesia tersebut akan diserahkan kepada Panglima Daerah Militer (Pangdam) Cenderawasih, untuk kemudian diserahterimakan kepada pemerintah daerah dan keluarganya di Papua.