Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 4.300 dosen dan pegawai di perguruan tinggi swasta (PTS) yang baru beralih status menjadi PTN menuntut agar statusnya berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo mengatakan sebelumnya 36 PTN baru tersebut pada 2010-2014 diambil alih oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
"Dengan tujuan untuk meningkatkan akses pendidikan pada pemuda Indonesia usia 19-23 tahun agar bisa mengenyam pendidikan tinggi," jelas Patdono saat ditemui di Gedung Pendidikan Tinggi (Dikti), Kamis (17/9/2015).
Patdono menjelaskan, waktu untuk mengalihkan status dari PTS menjadi PTN cukup lama. Salah satu dasar hukumnya adalah menggunakan peraturan presiden mengenai penegerian politeknik.
"Di perpres tersebut, saat dinegerikan, aset-aset dari PT tersebut harus diserahkan ke negara, termasuk aset lama, mahasiswa, dan dosennya," tutur Patdono.
Dia menjelaskan, aset sudah diselesaikan dengan diserahterimakan kepada pemerintah. Setelah aset diserahterimakan, dosen akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Patdono mengakui, dalam penegerian PTS itu ada kesulitan yang dihadapi PTS yang dijadikan negeri. Salah satunya adalah yayasan tidak lagi ikut mendanai, kemudian, pemda tempat PTS tersebut ada juga tidak lagi memberikan bantuan pendanaan.
Hal ini mengakibatkan banyaknya dosen dan karyawan di PTN baru tersebut tidak mendapatkan upah yang layak seperti sebelumnya. Padahal, jelas Patdono, ketika suatu kampus menjadi PTN harus menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk pembayaran SPP-nya.
"Tidak boleh ada pungutan mahal kepada mahasiswa ketika menjadi PTN, sementara PTS yang menjadi badan hukum milik negara (BHMN) belum full mendapatkan biaya. Akibatnya, karyawan dan dosen tidak ada yang mikirin karena sudah lepas dari Pemda dan pemerintah belum bisa memberikan pendanaan secara penuh," jelasnya.
Untuk itu, pemerintah telah membuat skenario menyelesaikan permasalahan ini. Patdono menjelaskan akan ada perpres mengenai dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru yang diharapkan selesai pada Oktober 2015.
"Nanti (pegawai) yang usia di bawah 35 tahun masih bisa menjadi PNS, sementara yang sudah di atas 35 tahun akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang juga merupakan ASN, tapi tidak mendapatkan uang pensiun," katanya.