Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menggodok road map pengangkatan guru honorer eks kategori dua.
"Sekarang kita akan menggodok road map dulu. Setelah itu, perumusan landasan hukum dan verifikasi harus dilakukan," ucap Herman di Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Menurut Herman, ada empat hal yang harus diperhatikan dalam kesepakatan ini. Pengangkatan guru eks K2 ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2016 hingga 2019.
Selanjutnya verifikasi akan dilakukan untuk memastikan guru yang diangkat telah sesuai dengan syarat. Hal itu untuk menghindari kecolongan seperti pada pengangkatan sebelumnya. Beberapa syarat agar dapat diajukan adalah sudah bekerja selama satu tahun per 31 Desember 2005 dan bekerja di instansi pemerintah.
Pengangkatan juga harus diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bupati/wali kota setempat. Menurut Herman, dalam hal ini memang membutuhkan partisipasi aktif dari PPK dan bupati/wali kota.
Terakhir akan dilakukan seleksi di antara pegawai K2. Seleksi ini dimaksudkan untuk menentukan prioritas pengangkatan.
"Kan, pengangkatan dilakukan secara bertahap, jadi kita harus menentukan mana yang diangkat terlebih dahulu," ujar Herman.
Selama masa pengangkatan, pihak PPK dan bupati/wali kota harus turut berperan aktif memperhatikan kesejahteraan honorer eks K2. Ketentuan mengenai honorer eks K2 tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Hal ini, menurut Herman, merupakan hambatan bagi pemerintah pusat untuk menurunkan uang.
"Soal ini masih dikaji lagi, karena tidak boleh bertentangan dengan UU, apalagi kalau kaitannya dengan uang negara," tutur Herman.
Herman menjelaskan, PPK-lah yang seharusnya paling tahu apa yang dibutuhkan para guru di daerah masing-masing. Karena itu, dia berharap masalah ini dapat diselesaikan bersama-sama dengan bantuan daerah.
"Kan, mereka yang mengangkat. Kau yang mulai, jangan pemerintah yang mengakhiri," katanya.