Kabar24.com, PEKANBARU-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Riau menangkap Direktur Utama PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH) berinisial FK.
FK adalah tersangka pembakar hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman mengungkapkan, tersangka yang merupakan direktur perusahaan perkebunan sawit itu membakar lahan seluas 533 hektare untuk land clearing.
"Tersangka FK ditangkap di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, propinsi Sumatea Barat (Sumbar). Tepatnya di areal HGU perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam," jelas Ari.
Tersangka dijerat pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Tersangka juga dijerat pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp3 miliar.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan," ungkap AKBP Ari.
FK diduga sebagai orang yang bertanggung jawab atas segala kegiatan operasional PT LIH. Polisi menduga Frans lalai memangku jabatannya, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
AKBP Ari memberi sinyal, selain Frans, pihaknya juga menduga adanya keterlibatan pimpinan PT LIH lainnya. Sebab, luas lahan yang terbakar perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut tidak sedikit.
"Bisa jadi (penambahan tersangka), untuk itulah kita mintai keterangan tersangka FK. Kalau ada bukti yang mengarah ke tersangka lain, kami proses," jelas Ari.
Sementara itu, tiga perusahaan lain juga diduga terlibat melakukan pembakaran lahan. Tiga perusahaan itu tengah diselidiki oleh Polda Riau. Hingga kini, Polda Riau telah menetapkan 42 tersangka pembakar hutan dan lahan di sepanjang tahun 2015. Sebagian di antaranya telah divonis.