Kabar24.com, JAKARTA-- Kepolisian Daerah Riau menetapkan tersangka General Manajer (GM) PT LIH inisial FR, terkait kebakaran lahan selus 530 hektare di Kecamatan Langgam Pelawan. Polisi menangkap tersangka saat berada di Padang Sumatra Barat.
"Penyidik sudah menjemput tersangka di Padang," kata Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Ari Rahman, Rabu (16/9/2015).
Menurut Ari, FR sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik bersama 13 saksi lainnya. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa, tersangka disebut sebagai orang yang memerintahkan pembakaran lahan.
FR ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari PT LIH. Sedangkan, untuk korporasinya sudah tersangka lebih dulu.
"Dari keterangan saksi-saksi terkait kasus kebakaran lahan itu, semua menjurus ke tersangka," ujar Ari.
Kasus kebakaran lahan di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terjadi awal Agustus 2015. Kasus tersebut bermula saat tim satgas pemadam melakukan waterbombing di area perusahaan itu.
Kemudian, Kepolisian Resor Pelalawan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya unsur kesengajaan pembakaraan untuk pembersihan lahan. Seluas 530 hektare lahan konsesi perusahaan itu terbakar, kuat dugaan pembakaran dilakukan untuk pembersihan dan perluasan lahan.
Selain PT LIH, Polda Riau juga tengah melakukan penyelidikan tiga perusahaan lain di Indragiri Hulu yang terindikasi melakukan pembakaran lahan. Namun, hingga kini belum ada tersangka dari perusahaan tersebut.
"Masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Dinas Kehutanan mencatat kurang lebih seluas 3.043 hektare lahan di Riau hangus terbakar sejak Juni hingga September 2015. Seluas 1.200 hektare di antaranya berada di atas konsesi perusahaan. Asap sisa kebakaran hutan dan lahan mengganggu aktivitas warga.
Bandara Sultan Syarif Kasim II lebih dari sepekan ini lumpuh. Sekolah diliburkan dan ribuan warga terserang ISPA. Pemerintah Riau akhirnya menetapkan status darurat asap, Senin (13/9/2015), lantaran kualitas udara memburuk. Indeks Standar Pencemaran Udara berada di atas 300 Psi atau berbahaya.