Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk membahas kenaikan gaji Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara menjadi minimal Rp200 juta per bulan.
Presiden Jokowi mengatakan dirinya malu untuk mengurusi hal yang terkait gaji dan tunjangan saat ekonomi nasional mengalami pelemahan. Saat ini, pemerintah fokus bekerja untuk memperbaiki perekonomian, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan aneh-aneh lah, ekonomi sedang melambat seperti ini. Malu kami kalau mengurusi yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Presiden Jokowi menuturkan dirinya belum mengetahui usulan tersebut, dan belum mendapat laporan dari Menteri Keuangan. Dia pun enggan membahas usulan yang disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebelumnya juga mengatakan kenaikan gaji kepala negara dan wakil kepala negara sebaiknya dilakukan saat perekonomian dalam kondisi baik. Saat ini, usulan tersebut belum perlu dilakukan, karena Indonesia masih mengalami pelambatan ekonomi.
Sekedar diketahui, Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan presiden seharusnya digaji paling sedikit Rp200 juta per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan tanggung jawab dan tingkat kesulitan masalah, serta beban kerja Presiden.
Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu Presiden RI disebutkan, presiden menerima gaji sekitar Rp62,5 juta dan Wapres menerima gaji sekitar Rp42,5 juta. Keppres ini dikeluarkan saat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Jusuf Kalla menuturkan saat ini gaji Presiden, Wakil Presiden, dan menteri di Indonesia tergolong yang terkecil dibandingkan dengan negara lain.
“Kami juga apresiasi para pejabat dan menteri yang gajinya hanya tidak cukup Rp20 juta. Saya Rp40juta tapi kan ada mobil dan rumah,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel