Kabar24.com, JAKARTA -- Selain dijatuhi hukuman enam tahun penjara, Mantan Sekretaris Jendral ESDM, Waryono Karno juga harus membayar denda. Hal itu diputuskan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi, Rabu (16/9/2015), terkait kasus korupsi pada Kementerian ESDM.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar Hakim Ketua, Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Vonis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, terdakwa Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta oleh jaksa penuntut umum pada KPK Fitroh Rohcahyanto.
Selain itu, barang bukti senilai US$284.862 yang disita oleh penyidik dirampas oleh negara.
Diketahui, Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan.
Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwa Waryono telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR.
Dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$ 50.000.