Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jendral ESDM Waryono Karno mengaku terkejut dengan keputusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim padanya.
"Ya saya masih apa ya kaget. Terkejut gitu," ujar Waryono Karno usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Waryono enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim yang dijatuhkan padanya. Menurut Waryono, dirinya akan berdiskusi dan melakukan musyawarah dengan pihak keluarga terkait akan mengajukan banding atau tidak.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan satu alternatif kedua. Dakwaan kedua primer dan dakwaan ketiga," ujar Majelis Hakim Artha Theresia.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan terhadap Waryono Karno.
Vonis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, terdakwa Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 150 juta oleh jaksa penuntut umum pada KPK Fitroh Rohcahyanto.
Diketahui, Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwa Waryono telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR.
Dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.