Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KORUPSI ESDM: Divonis 6 Tahun Penjara, Waryono Karno Kaget

Mantan Sekretaris Jendral ESDM Waryono Karno mengaku terkejut dengan keputusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim padanya.
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6)./Antara-Yudhi Mahatma
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6)./Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jendral ESDM Waryono Karno mengaku terkejut dengan keputusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim padanya.

"Ya saya masih apa ya kaget. Terkejut gitu," ujar Waryono Karno usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Waryono enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim yang dijatuhkan padanya. Menurut Waryono, dirinya akan berdiskusi dan melakukan musyawarah dengan pihak keluarga terkait akan mengajukan banding atau tidak.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan satu alternatif kedua. Dakwaan kedua primer dan dakwaan ketiga," ujar Majelis Hakim Artha Theresia.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan terhadap Waryono Karno.

Vonis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, terdakwa Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 150 juta oleh jaksa penuntut umum pada KPK Fitroh Rohcahyanto.

Diketahui, Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwa Waryono telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR.

Dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper