Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOEDEL PAILIT: Tim Kurator Berwenang Lelang Kantor Batavia Air

Setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tim kurator PT Metro Batavia (Batavia Air), maka tim kurator berwenang melelang Kantor Batavia Air di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tim kurator PT Metro Batavia (Batavia Air), maka tim kurator berwenang melelang Kantor Batavia Air di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

Putusan perkara PK dengan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 itu telah diputus pada 28 Agustus 2015 lalu oleh Mahkamah Agung. "Mengadili mengabulkan perkara PK yang diajukan Turman Panggabean dan tim kuartor PT Metro Batavia," ungkap Hamdi, ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Salah satu tim kurator Batavia Air Turman M. Panggabean menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu membuktikan kalau tanah dan bangunan kantor Batavia memang merupakan salah satu aset dari Batavia Air.

Dengan dinyatakannya bangunan tersebut sebagai aset perusahaan, maka bangunan tersebut dapat dikategorikan sebagai boedel pailit perusahaan. Atas putusan ini pihaknya memiliki kewenangan untuk langsung melelang gedung Batavia.

"Mereka [direksi Batavia Air] sudah tidak bisa mengajukan upaya hukum lagi, PK adalah upaya hukum tertinggi," ujarnya, Senin (14/9/2015).

Dia belum bisa memastikan kapan aset itu akan dilelang karena masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung. Turman dan kurator lainnya ingin mempelajari isi putusan majelis hakim terlebih dahulu.

Sebagai gambaran, upaya hukum permohonan PK tersebut diajukan tim kurator karena Mahkamah Agung menolak kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Yudiawan atas kepemilikan Kantor Pusat Batavia Air di Jalan Juanda.

Menurut Turman, pernyataan manajemen pada 11 Juni 2010 lalu jelas menunjukkan bahwa gedung Batavia yang tercatat dalam laporan keuangan merupakan aset perusahaan yang sah.

Surat pernyataan itu, lanjutnya, juga ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Batavia Yudiawan Tansari. Selain surat pernyataan manajemen tersebut, bukti lainnya adalah dua salinan sertifikat hak tanggungan yang telah dibuat sesuai aslinya. Sertifikat yang biasanya digunakan sebagai fidusia tersebut pernah dijaminkan perusahaan hingga 2009.

Bukti terakhir adalah buku tanah hak guna bangunan. Gedung tersebut merupakan aset debitur dengan nilai pembelian Rp25 miliar pada saat itu, berdasarkan laporan keuangan 2010-2011.

Laporan auditor juga menegaskan bahwa aset senilai Rp67 miliar tersebut adalah milik Metro Batavia dan bukan milik pribadi Yudiawan.

Mengenai sisa aset Batavia Air lainnya, Turman mengatakan ada beberapa aset yang belum laku terjual, yakni empat pesawat dan beberapa suku cadang. Satu unit pesawat dihargai senilai Rp7,5 miliar. Sedangkan seluruh suku cadang dilelang dengan harga Rp4 miliar.

"Aset yang terjual hanya yang dijaminkan bank saja, maka dari itu saldo di kurator masih Rp0, masih minus untuk dibayarkan kepada para kreditur," katanya. Untuk gedung Batavia di Jalan Juanda tersebut, dia memperkirakan harganya sekitar Rp67 miliar. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper