Kabar24.com, JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho kembali akan diperiksa lembaga antirasuah setelah kemarin (7/9/2015) Gatot dan istrinya Evy Susanti diperiksa selama enam jam.
"Ada pemeriksaan tersangka GPN dan satu orang saksi." ujar Priharsa Nugraha, Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (8/9/2015).
Selain akan memeriksa Gatot sebagai tersangka, KPK juga menjadwalkan untuk menghadirkan Fatimah Yahya, Kepala Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Jakarta Radio Dalam sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Pasangan Gatot-Evy terseret dalam lingkaran kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan setelah tim Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan M. Yagari Bhastara yang merupakan anak buah OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, dan Yusril Sofian.
Dalam perkembangannya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Tripeni Irianto Putro ke penuntutan.
Sementara itu, pengacara kondang OC Kaligis yang dianggap sebagai sumber uang suap telah didakwa menyuap hakim PTUN Medan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.