Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas usul inisiatif tentang RUU Pertembakauan setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi.
Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg setelah sebelumnya terdapat dua draf usulan RUU Pertembakauan masing-masing dari Fraksi Partai Nasdem dan yang diusulkan lintas fraksi. Sedangkan Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golkar ditunjuk sebagai ketua Panja.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengakui pihaknya mendapat banyak pesan masuk yang mempertanyakan adanya RUU Pertembakauan itu. Namun dengan itu, Hendrawan mengaku justru hal itu merupakan tantangan makin terdorong menyusun RUU itu.
"Justru ini kesempatan bagi DPR menyusun aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan berbagai pihak terkait industri tembakau," ujar politisi senior PDIP tersebut, Senin (7/9/2015).
Politisi Partai Golksar, Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU itu mendesak untuk segera disahkan. Semangatnya adalah amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya melalui perolehan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui sektor pertembakauan.
“Sektor ini telah menjadi tumpuhan dan memberikan penghidupan bagi 30 juta orang,” katanya.
Selain itu, sektor pertembakauan juga telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional selain menyediakan lapangan kerja dan membawa kesejahteraan untuk masyarakat. Industri tembakau melibatkan sekitar 5,98 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Di luar itu masih ada 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan.
“Sektor ini telah menyumbangkan pajak dan cukai ke kas negara Rp154 triliun,” ujarnya. Dia juga menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar mengusulkan RUU itu demi melindungi petani tembakau dan industri turunannya di Indonesia.