Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan Nomor Induk Dosen Nasional Khusus (NIDNK): Dosen Pensiunan Diuntungkan

Ketua Aptisi Edy Suandi Hamid mendukun kebijakan Menristekdikti mengeluarkan peraturan nomor induk dosen nasional khusus untuk para pensiunan dosen yang mengajar pada perguruan tinggi swasta.
Logo APTISI/aptisi.org
Logo APTISI/aptisi.org

Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menyatakan dukungan atas kebijakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) mengeluarkan peraturan nomor induk dosen nasional khusus (NIDNK), untuk para pensiunan dosen yang mengajar pada perguruan tinggi swasta (PTS).

Edi berharap para pensiunan yang kembali menjadi dosen dapat terdaftar pada rasio dosen dan mahasiswa pada pangkalan data perguruan tinggi.

“Katakanlah jika ada profesor atau dosen yang telah pensiun, lantas masih bisa mengajar di perguruan tinggi, dan memperoleh NIDNK artinya mereka dihitung dalam rasio dosen,” kata Edy saat dihubungi, Jumat (4/9/2015).

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan pendidikan tinggi (dikti), rasio perbandingan antara dosen dan mahasiswa dalam bidang eksakta perbandingan idealnya adalah 1:30 serta bidang noneksata dengan mengunakan rasio perbandingan 1:45.

Namun, pada kenyataannya banyak PTS bahkan PTN mengalami kekurangan dosen, sehingga rasio mahasiswa mengalami ketimpangan.

Guru Besar Ilmu Ekonomi UII ini menyebutkan, kenyataan di lapangan, ada banyak PT yang rasionya 1:70 atau bahkan 1:100, sehingga tidak efektif untuk proses pembelajaran.

Edy mengatakan, sangat berharap dengan dikeluarkannya permen tersebut, kontribusi dari para dosen pensiunan dapat diperhitungkan dalam pangkalan data perguruan tinggi.

Menurutnya, aturan tersebut sangat membantu, karena sebagian besar PTS mengunakan jasa para dosen pensiunan yang masih gagah dan lincah. Banyak profesor yang usia 70 tahun masih dapat mengajar dengan baik.

"Orang Indonesia yang umur 60 tahun hingga 70 tahun juga banyak yang masih lincah,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bagi PT yang tidak memenuhi rasio yang ditetapkan, dikti mempunyai wewenang untuk membekukan prodi-prodi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper