Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansel Pilih Calon Anggota KY Yang Mampu Berkomunikasi

Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) mempertimbangkan kemampuan berkomunikasi untuk menentukan nama-nama yang diusulkan kepada Presiden.
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) mempertimbangkan kemampuan berkomunikasi untuk menentukan nama-nama yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Panitia Seleksi, mengatakan kewenangan KY yang hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) membuat pihaknya mempertimbangkan kemampuan komunikasi dari nama-nama yang akan diusulkan.

Pasalnya, anggota KY yang saat ini terjerat kasus hukum karena aduan dari hakim yang dievaluasinya.

"Kami menganggap bahwa kemampuan komunikasi, terutama dengan mitra kerja adalah salah satu unsur yang sangat penting bagi KY. Mereka tidak berhak memutus, tetapi berkomunikasi untuk merekomendasikan suatu hukuman kepada MA," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis(3/9).

Harkristuti menuturkan, kemampuan berkomunikasi tersebut akan melengkapi kemampuan untuk mengelola organisasi dan manajerial untuk mengembangkan kelembagaan KY. Apalagi, KY sebenarnya lembaga penting yang menerima aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan tujuh nama calon anggota KY, yaitu Joko Samito dan Maradaman Harahap yang mewakili unsur mantan hakim, Farid Wajdi dan Sumartoyo mewakili unsur praktisi hukum, Wiwiek Awiati dan Harjono mewakili akademisi hukum, dan Sukma Violetta dari unsur masyarakat.

Menurut Harkristuti, Presiden nantinya akan menyerahkan nama tersebut kepada DPR untuk ditetapkan atau pun ditolak, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami bertugas hingga Desember 2015. Jadi kalau ditolak DPR, kami siap untuk melakukan tugas mencari kembali calon anggota KY," ujarnya.

Seperti diketahui, Joko Samito adalah hakim pengadilan militer dan sempat menjadi Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

MaradamanHarahap pernah menjadi Wakil Ketua PTA Semarang.

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut dilaporkan oleh Sarpin Rizaldi yang berprofesi sebagai hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper