Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Umumkan Calon Anggota KY

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang mewakili empat kelompok untuk diberikan kepada DPR.
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Panitia Seleksi Capim KY Harkristuti Harkrisnowo (kiri) mengumumkan nama hasil seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9). Tujuh nama hasil seleksi capim KY yang akan diserahkan kepada DPR antara lain Joko Samito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sumartoyo, Wiwiek Awiati, Harjono, Sukma Violetta. /ANTARA
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Panitia Seleksi Capim KY Harkristuti Harkrisnowo (kiri) mengumumkan nama hasil seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9). Tujuh nama hasil seleksi capim KY yang akan diserahkan kepada DPR antara lain Joko Samito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sumartoyo, Wiwiek Awiati, Harjono, Sukma Violetta. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang mewakili empat kelompok untuk diberikan kepada DPR.

Presiden Jokowi mengatakan tujuh nama calon anggota KY yang diterimanya dari panitia seleksi akan diusulkan sebagai Komisioner periode 2015-2020. Ketujuh nama tersebut juga telah dinyatakan lolos proses seleksi dan penelusuran rekam jejak oleh panitia seleksi.

Hasil dari panitia seleksi ini akan saya sampaikan kepada DPR secepat-cepatnya, katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Adapun ketujuh nama yang akan diusulkan adalah Joko Samito dan Maradaman Harahap yang mewakili unsur mantan hakim, Farid Wajdi dan Sumartoyo mewakili unsur praktisi hukum, Wiwiek Awiati dan Harjono mewakili akademisi hukum, dan Sukma Violetta dari unsur masyarakat.

Joko Samito merupakan hakim pengadilan militer dan sempat menjadi Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Maradaman Harahap pernah menjadi Wakil Ketua PTA Semarang.

Kemudian Farid Wajdi dan Sumartoyo hingga kini masih berprofesi sebagai advokat, Wiwiek Awiati menjadi Penasihat Tim Peradilan MA, Harjono pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi, dan Sukma Violetta masih tercatat sebagai Tim Asistensi Reformasi Kejaksaan.

Panitia seleksi melakukan lima tahapan proses seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes obyektif dan pembuatan makalah, profile assessment, penelusuran rekam jejak, dan tes kesehatan, serta wawancara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper