Kabar24.com, SUKABUMI-- Kepolisian Resor Sukabumi menyelidiki kasus dugaan pembakaran Al-Quran oleh seorang yang mengaku dirinya sebagai Tuhan, yang diketahui bernama Indra Okta Permana alias Raden, 35, warga Balaraja, Tangerang, Banten.
Kasus pembakaran kitab suci ini berawal dari laporan warga yang marah dan sempat menghakimi pelaku di Kampung Gunungkarang, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, Ajun Komisaris Sulaeman Salim mengatakan, setelah menangkap tersangka, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di Kampung Gunungkarang. Hasilnya, ditemukan tiga Al-Quran yang sudah rusak dengan dua di antaranya sudah dibakar oleh pelaku.
Pelaku yang menyebut dirinya Tuhan ini memaksa seorang warga untuk menyembah kepada matahari dan wajib tidak mempercayai ulama dan ajaran-ajaran Islam.
Selain itu, pelaku yang baru tinggal di daerah itu sekitar satu pekan tidak hanya menistakan agama dan menyebarkan ajaran sesatnya, juga diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang korban yang didatanginya, yakni Agus Wahyudin.
Sembah Matahari
Tak hanya itu, Agus bersama anggota keluarganya juga harus menyembah matahari dan bersujud di hadapan pelaku.
"Ketiga korbannya merasa terhipnotis dan mau saja menuruti perintah pelaku, bahkan Indra juga memukul punggung korbannya agar terus bertobat dan tidak lagi membaca Al-Quran karena pelaku merupakan perwujudan dari Tuhan," ujar Sulaeman di Sukabumi, Kamis (26/8/2015).
Penyidik kepolisian akan mendatangkan psikolog dan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Kepada penyidik, pelaku juga mengaku sebagai Tuhan setelah menerima wangsit dan menyuruh korbannya untuk membakar Al-Quran karena tidak perlu lagi membacanya.
"Saat ini baru satu keluarga yang menjadi korbannya, diharapkan tidak ada lagi korban-korban lainnya," katanya.