Kabar24.com, JAKARTA-- Pengacara OC Kaligis meminta agar delapan rekening miliknya tidak diblokir.
"Saya jadi tidak bisa bayar gaji karyawan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, (27/8/2015).
OC Kaligis tidak masalah bila rekeningnya tidak diperbolehkan menerima aliran dana atau transaksi masuk. Namun, dia tidak mau bila rekeningnya tidak bisa mengeluarkan uang.
"Masa delapan rekening saya diblokir semua," katanya.
Dikatakan, ada 100 orang karyawan yang perlu digaji olehnya. OC Kaligis pun meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali pemblokiran rekening miliknya, sehingga minimal bisa mengeluarkan dana untuk membayar gaji karyawan.
"Mohon dipertimbangkan Yang Mulia. Saya kan bukan Operasi Tangkap Tangan," katanya.
Sebelumnya, OC Kaligis diduga terlibat kasus penyuapan hakim pengadilan Tata Usaha Negara Medan Sumatra Utara. Perkara penyuapan itu disidik KPK setelah lima orang ditangkap KPK pada 9 Juli lalu.
Mereka adalah pengacara yang juga anak buah OC Kaligis Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Lima hari kemudian, KPK menjebloskan OC Kaligis ke rumah tahanan.