Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jendral ESDM Waryono Karno hari ini, Rabu (26/8/2015), menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Terdakwa Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Cahyanto.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan selama persidangan, sudah berumur, dan hanya menikmati Rp150 juta dari total kerugian yang dialami negara.
Diketahui, Waryono Karno dikenaik tiga dakwaan.
Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwa Waryono telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR.
Dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.
"Innalilahi wainnalilahi rojiun. Cuma itu yang saya bisa ucapkan. Semoga kasus ini diproses dengan seadil-adilnya," ucap Waryono Karno lirih usai mendengar tuntutan kepada dirinya.