Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Dana Bansos: Usai 6 Jam Diperiksa Kejagung, Gubernur Gatot Peluk Istri Kedua

Setelah lebih dari enam jam diperiksa, Gatot Pujo Nugroho keluar dari gedung KPK sambil memeluk istrinya, Evy Susanti.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8), sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8), sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah dua kali gagal diperiksa, orang nomor satu di Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho hari ini diperiksa dalam kasus korupsi dana bansos pemerintah provinsi Sumut sebagai saksi. Gatot diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung di Gedung KPK.

Gatot yang telah tiba sekitar pukul 10.30 pagi tidak nampak didampingi kuasa hukumnya.Sekitar pukul 15.00, Evy Susanti istri kedua Gatot yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan datang ke KPK dengan baju tahanan berwarna orange.Evy tetap enggan berkomentar apapun terkait perkembangan kasus yang menjeratnya.

Setelah lebih dari enam jam diperiksa, Gatot Pujo Nugroho keluar dari gedung KPK sambil memeluk istrinya, Evy Susanti.

Pemeriksaan Gatot akhirnya dapat dilakukan setelah dua kali dibatalkan. Pembatalan pemeriksaan pertama dengan alasan Gatot Pujo belum siap menjalani pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan kedua dibatalkan karena pihak Kejaksaan Agung pada saat itu berada di Medan untuk mengumpulkan bukti terkait.

Awal kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berasal penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014.

Saat itu, tim hukum Pemprov Sumatra Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN terkait sprindik yang dikeluarkan Kejati Sumut.

Putusan PTUN saat itu dimenangkan oleh Pemprov Sumut.

Ternyata KPK mengendus adanya tindak pidana suap dalam proses putusan tersebut.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 9 Juli 2015 yang lalu, KPK berhasil menciduk lima orang terkait dengan perkara tersebut.

Dalam pengembangan perkaranya, pengacara OC Kaligis dan Gubernur Gatot Pujo Nugroho pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper