Kabar24.com, JAKARTA - Berkas perkara Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Syamsir, Jhon Ely Tumanggor setelah mendampingi kliennya menandatangani berkas penyidikan di KPK.
"Berkas penyidikan telah lengkap hari ini. Tadi hanya tanda tangan aja, bukan pemeriksaan," tutur Jhon di Gedung KPK, Selasa (25/8/2015).
Menurut informasi yang disampaikan Jhon, sidang perdana akan digelar sekitar dua minggu ke depan. Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Sidang sedianya akan dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu untuk efektivitas waktu. "Kemungkinan sidang di Jakarta untuk efektivitas. Untuk tersangka lainnya dari PTUN Medan belum lengkap," tambah Jhon.
Pihak KPK membenarkan adanya pelimpahan berkas Syamsir Yusfan ke penuntutan. "Iya benar Syamsir Yusfan udah P21." ujar Yuyuk Andriati, Plh Kepala Biro Humas.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Mereka, yakni Ketua PTUN, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN.
Ada pula M. Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara OC Kaligis, Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.
Syamsir Yusfan adalah tersangka pertama hasil operasi tangkap tangan yang berkasnya dilimpahkan ke penuntutan.