Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIMPINAN DPR: Revisi UU Pilkada Harus Segera Tuntas

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak untuk tuntas merevisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada agar tidak memicu polemik lagi, seperti calon tunggal, dalam pilkada mendatang.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) /Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak untuk tuntas merevisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada agar tidak memicu polemik lagi, seperti calon tunggal, dalam pilkada mendatang.

“Pemerintah harus lebih serius merevisi UU tersebut. Revisi harus segera dilakukan untuk memberikan solusi atas polemik calon tunggal,” kata Taufik di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (20/8).

Agar pembahasannya cepat, Taufik mengusulkan agar revisi UU Pilkada dilakukan secara terbatas. “Selain calon tunggal, harus disiapkan metode pengamanan serta penanganan sengketa pilkada yang saat ini dibebankan kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menkumham Yasonna H Laoly mengungkapkan masih adanya peluang penerbitan perppu pilkada yang mengatur penyelenggaraan pilkada yang hanya diikuti calon tunggal.“Pasalnya, masih ada 81 daerah yang hanya terdapat dua pasangan calon. Kalau satu tidak lolos verifikasi, kan tinggal satu,” katanya.

Saat ini, baik Yasonna maupun Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyiapkan draft perppu pilkada itu. Namun, Presiden Joko Widodo tak kunjung memberikan sinyal atas penerbitan perppu tersebut.

Sebagai persiapan revisi UU Pilkada, KPU telah memberikan catatan yang bisa dijadikan bahan untuk menyempurnakan beleid tersebut. “Kami akan berikan saran dan pendapat. Namun kapasitas kami bukan sebagai pengambil keputusan,” kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU.

KPU berharap, paparnya, agar perbaikan tersebut berlaku secara menyeluruh dan mampu mengakomodir penyelenggaraan pilkada selanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper