Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak untuk tuntas merevisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada agar tidak memicu polemik lagi, seperti calon tunggal, dalam pilkada mendatang.
“Pemerintah harus lebih serius merevisi UU tersebut. Revisi harus segera dilakukan untuk memberikan solusi atas polemik calon tunggal,” kata Taufik di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (20/8).
Agar pembahasannya cepat, Taufik mengusulkan agar revisi UU Pilkada dilakukan secara terbatas. “Selain calon tunggal, harus disiapkan metode pengamanan serta penanganan sengketa pilkada yang saat ini dibebankan kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Menkumham Yasonna H Laoly mengungkapkan masih adanya peluang penerbitan perppu pilkada yang mengatur penyelenggaraan pilkada yang hanya diikuti calon tunggal.“Pasalnya, masih ada 81 daerah yang hanya terdapat dua pasangan calon. Kalau satu tidak lolos verifikasi, kan tinggal satu,” katanya.
Saat ini, baik Yasonna maupun Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyiapkan draft perppu pilkada itu. Namun, Presiden Joko Widodo tak kunjung memberikan sinyal atas penerbitan perppu tersebut.
Sebagai persiapan revisi UU Pilkada, KPU telah memberikan catatan yang bisa dijadikan bahan untuk menyempurnakan beleid tersebut. “Kami akan berikan saran dan pendapat. Namun kapasitas kami bukan sebagai pengambil keputusan,” kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU.
KPU berharap, paparnya, agar perbaikan tersebut berlaku secara menyeluruh dan mampu mengakomodir penyelenggaraan pilkada selanjutnya.