Kabar24.com, JAKARTA --Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengingatkan sebagai negara hukum, Indonesia jangan sampai menjadi negara kekuasaan.
"Dalam penegakan hukum, istilah supremasi hukum jangan sampai berubah menjadi supremasi penegak hukum yang bisa bermakna bahwa Indonesia sebagai negara hukum dalam praktiknya akan terlihat sebagai negara kekuasaan," katanya saat pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Menurut Irman, penataan sistem hukum dibutuhkan tak hanya sekedar mencegah praktik penyelewengan dan korupsi, namun juga mencegah kemungkinan terjadinya politisasi hukum dan kriminalisasi.
Persoalan tersebut, ujar Irman, yang akan mengakibatkan jajaran kementerian atau lembaga dan pemerintah tidak bisa bergairah dan merasa takut atau trauma dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
Pidato Ketua DPD itu merupakan rangkaian acara pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperingati hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan ke-70 Republik Indonesia. Dihadiri oleh sebanyak 1.108 perwakilan dari seluruh Indonesia yang berasal dari 12 kementerian dan lembaga.