Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung tetap akan mengusut kasus penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial provinsi Sumatera Utara 2011-2013.
Kejaksaan mengatakan tidak akan melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditangani lembaga rasuah tersebut.
Victor Antonius selaku Kepala Satuan Tugas Khusus Bansos Sumut Kejagung mengatakan porsi KPK dalam menangani kasus Gatot hanya terkait kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Lihat nanti. Ini masih tahap awal. Kita koordinasi dengan KPK. Kejagung menangani bansos, KPK menangani suapnya. Itu jelas ya." ujar Victor di Gedung KPK, Kamis (13/8/2015).
Victor menjelaskan pihak Kejaksaan Agung sebenarnya sudah menjadwalkan pemeriksaan Gatot terkait kasus bansos pada hari ini. Namun Gatot tidak siap dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa (18/8/2015) pekan depan.
Pemeriksaan itu dijadwalkan di KPK.
Menurut Victor pemilihan tempat di KPK hanyalah pertimbangan teknis menyangkut kemudahan pemeriksaan.
"Ya karena dia tahanan KPK jadi diperiksa di sini saja," ujar Victor.