Kabar24.com, JAKARTA -- Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini batal diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013. Gatot sedianya diperiksa pada hari ini Kamis (13/8/2015) pukul 09.00.
Kuasa Hukum Gatot, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa pihaknya telah menulis surat kepada Kejaksaan Agung untuk menjadwal ulang pemeriksaan pada Selasa 18 Agustus 2015.
"Demi tegaknya hukum, klien kami bersedia diperiksa hari Selasa, 18 Agustus jam 10, nanti kami dampingi," kata Razman di Gedung KPK, Kamis (13/8/2015).
Surat kuasa yang ditandatangani Gatot tersebut berisi penolakan untuk pemeriksaan baik oleh pihak KPK maupun pihak Kejaksaan Agung.
"Hari ini tidak ada pemeriksaan, tadi beliau sudah dijemput tapi beliau bilang sudah koordinasi ke kuasa hukum menyampaikan agar KPK menolak atau bagaimana sistem kerja mereka dengan Kejagung dalam menangani kasus ini," tambah Razman.
Kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 ini menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatra Utara Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka.
Untuk kasus suap di PTUN Medan yang ditangani KPK sudah memiliki delapan tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera, dua pengacara dan Gubernur Sumut dan istrinya.
Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Sumut.
Suap yang disangkakan diberikan oleh M Yagari Bhatara atau Gerry selaku anak buah OC Kaligis itu, bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut.
Jikalau itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.