Kabar24.com, JAKARTA -- Terhitung mulai tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan dua skema untuk mengukur profesionalisme guru.
Kedua skema tersebut adalah secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun. Pengukuran non-akademis dengan penilaian terhadap kinerja guru.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Supranata.
"Mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kementeruaian Agama akan menjalani UKG," ujarnya.
Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi.
"Di bawah Ditjen GTK kami akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata.
Dijelaskan, UKG harus dilakukan secara rutin, karena ada target yang harus dicapai. Pada 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan.
Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK.
Kedua, meningkatkan kualitas Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan ( LPTK). Ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.