Bisnis.com, San Francisco—Pokemon Co. menuduh perusahaan percetakan asal Ohio atas penjualan pakaian yang menggunakan karakter Pokemon tanpa izin.
Dalam berkas gugatan yang diajukan Kamis melalui pengadilan federal Seattle, perusahaan asal Tokyo tersebut mengklaim Rageon Inc juga melakukan perbuatan yang tidak sah terkait merek dagang dan logo di Facebook dan YouTube.
Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Rabu (12/8/2015), penggugat asal Jepang tersebut menuntut adanya kerugian materiil atas pelanggaran hak cipta dan merek dagang oleh tergugat.
Selain itu, Pokemon meminta majelis hakim melakukan penyitaan terhadap semua barang yang menggunakan salinan gambar dan simbol karakter, catatan dokumentasi pembuatan, penjualan, dan bukti dari suvenir yang terbukti melanggar hak cipta.
Sayangnya, pihak Rageon tidak merespons permintaan tanggapan terkait gugatan hukum tersebut.